KASUS TERKAIT ETIKA BISNIS
SECARA UMUM MASALAH-MASALAH YANG SERING DIJUMPAI DALAMPELANGGARAN ETIKA
BISNIS DAPAT DIKLASIFIKASIKAN DALAM LIMA KATEGORI :
1. Suap (Bribery)
2. Paksaan (Coercion)
3. Penipuan (Deception)
4. Pencurian (Theft)
5. Diskriminasi Tidak Jelas (Unfair
Discrimination)
KASUS BANK CENTURY
Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis
global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank tersebut.
Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak
manajemen bank terhadap nasabah menyangkut: Penyelewengan dana nasabah hingga
Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah
Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun). Penjualan
reksadana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk
tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi
nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan
dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century
sangat merugikan nasabahnya dimana setelah Bank Century melakukan kalah
kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi
tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transaksi
dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer
pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke
tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi
pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan
dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak
dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank Century telah
memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga
yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah
sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk tersebut adalah
illegal.
PEMECAHAN MASALAH BANK CENTURY
Dari sisi manager Bank Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis.
Hal tersebut dikarenakan manager memberikan keputusan pemegang saham Bank
Century kepada Robert Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah
Bank Century. Tetapi disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham
mengancam atau menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif
tersebut kepada nasabah. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan
dengan hukum dan etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih
mengutamakan kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu
kewajiban perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan.
Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3
trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah.
Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah
menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan
usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk
nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan
untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika
produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa
kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM. Solusi untuk BI
dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya. Selain
itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu
sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut
harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi
kasus yang sama.
KASUS PT FREEPORT INDONESIA
Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena
perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional
Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan
gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan
yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di
negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih
menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja,
entah apa dasar pertimbangannya. Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan
itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI.
Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa
kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi
tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan.
Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah
terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan
dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja
membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
PEMECAHAN MASALAH PT FREEPORT INDONESIA
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa
manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh
indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja.
Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja
terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada
karyawan lainnya. Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi
ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses
berdasarkan ketentuan PHI-PKB. Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management
Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis,
PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat
menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang
ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak
menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan
semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
KASUS PT MEGARSARI MAKMUR
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan
ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang
dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian,
dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan
menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti
keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan
terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker HIT yang promosinya sebagai
obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
PEMECAHAN MASALAH PT MEGARSARI MAKMUR
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk
HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT
Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia
berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari
Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan
menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah
tangga (N0. RI.2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006
Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya
dan penjualannya di seluruh Indonesia.
JENIS PASAR, LATAR
BELAKANG MONOPOLI, ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Apa itu persaingan sempurna?
Persaingan sempurna yaitu suatu pasar dimana terdapat banyak penjual dan
pembeli, barang yang didagangkan adalah barang homogen atau barang yang sama
dan penjual tidak memiliki kebebasan dalam menentukan harga. Perusahaan pasar
persaingan sempurna memiliki perusahaan atau produsen yang sangat banyak.
contoh: Kegiatan pertanian.
Karakteristik Pasar Pesaingan Sempurna
1. Jumlah pembeli dan penjual relative
banyak
2. Pembeli dan penjual bebas keluar masuk
pasar
3. Setiap pembeli dan penjual mengetahui
kegiatan pembeli dan penjual lainnya
4. Barang yang dijual bertipikal sama
5. Akibat dari jual beli ditanggung masing
masing pihak
6. Setiap pembeli dan penjual adalah
pemaksimal utilitas
7. Tidak ada pihak luar yang mengatur
harga, kualitas dan kuantitas barang yang dijual
Apa itu pasar monopoli?
Pasar Monopoli yaitu suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja
sehingga pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam
perubahan harga. Pasar monopoli tidak memerlukan promosi iklan. contoh: PLN,
pertamina, perusahaan berlian, emas, minyak bumi
Karakteristik Pasar Monopoli
1. Hanya memiliki satu penjual yang
memiliki pangsa pasar substansial (100%)
2. Penjual lain tidak bisa masuk
3. Setiap pembeli dan penjual mengetahui
kegiatan penjual dan pembeli lainnya
4. Barang yang dijual bertipikal sama
5. Akibat dari jual beli ditanggung masing
masing pihak
6. Semua pembeli dan penjual adalah
pemaksimal utilitas
7. Tidak ada pihal luar yang mengatur
harga, kualitas, dan kuantitas barang
Apa itu pasar oligopoli?
pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang saling
mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli menghasilkan
barang standar atau berbeda corak. pasar Oligopoli ditempati oleh
perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini
membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing
lain yang ada di pasar. Contoh Perusahaan baja, perusahaan mobil, perusahaan
semen
Karakteristik Pasar Oligopoli
1. Tidak banyak penjual dalam pasar
2. Setiap pembeli dan penjual mengetahui
kegiatan pembeli dan penjual lainnya
3. Barang yang dijual bertipikal sama
4. Akibat dari jual beli ditanggung masing
masing pihak
5. Semua pembeli dan penjual adalah
pemaksimal utilitas
6. Tidak ada pihak luar yang mengatur harga
, kualitas dan kuantitas barang
Monopoli dan dimensi etika bisnis
Monopoli Alamiah
lahir secara wajar dan alamiah karena kondisi objektif yang dimiliki oleh
suatu perusahaan, yang menyebabkan perusahaan ini unggul dalam pasar tanpa bisa
ditandingi dan dikalahkan secara memadai oleh perusahaan lain. Perlu kita
bedakan antara 2 macam monopoli:
Monopoli Artifisial
lahir karena persengkongkolan atau kolusi politis dan ekonomi antara
pengusaha dan penguasa demi melindungi kepentingan kelompok pengusaha tersebut.
Monopoli semacam ini bisa lahir karena pertimbangan rasional maupun irasional.
Etika
bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan
segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang
etik.
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi dan tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan yaitu kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak
menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
ETIKA DALAM PASAR KOMPETITIF
Pasar bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong
pembeli dan penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan. Kompetisi pada
pasar ekonomi global Dalam hal ini pasar dikatakan mampu mencapai tiga moral
utama :
1. Mendorong pembeli dan penjual
mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan utilitas pembeli dan
penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan
mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan tersebut dengan
suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk melakukan pertukaran
secara bebas.
Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh
pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini
karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu
menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia
untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya
dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam
kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor
produktivitas.
Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran
Islam dan Barat, Etika Profesi
Aspek Etika Bisnis Islami
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid
yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang
ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan
konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang
berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun
keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara
kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam
berbisnis pertanda kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis
adalah kepercayaan.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi
kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Tidak adanya batasan
pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja
dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus
menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan dengan
adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat, infak
dan sedekah.
Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia
karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban. Untuk memenuhi tuntunan
keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertaggung jawabkan tindakanya secara
logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari
kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam
konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar
yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan bahwa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak
kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan
itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical Egoism
adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur,
amanah dan bercakap benar. la kerana tindakan tersebut didorong oleh
nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical
egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi.
Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada
pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggungjawab tetapi
kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
Teori Relativisme
Relativisme berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau
relatif. Sejalan dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa
perbedaan manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam
hakikat, melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan
pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang
benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan
pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral
yang berbeda dengan budaya yang lain. Hal ini menghasilkan suatu sistem
relativisme budaya. Dalam relativisme budaya etis tidak ada standar objektif
untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik dari yang lain, masyarakat
mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda pula, kode moral kebudayaan
tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan yang lain, tidak ada
kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari arogansi kita untuk
menilai perilaku orang lain. Misalnya, Membunuh itu bisa benar dan juga bisa
salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
Konsep Deontology
Deontology Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu
yang harus. Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk
bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus
mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita
bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut
pandang. Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir
bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu
sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Penjelasan Profesi
Yang dimaksud dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan
pelatihan maupun penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi
juga sering di artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian
khusus. Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki
sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu. Orang
yang memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan
profesional. Profesional juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis
yang dimiliki oleh seseorang.
Kode Etika Profesi
Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian,
kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut,
maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Kode Etika Profesi:
a. Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu
profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
b. Sebagai alat kontrol sosial bagi
masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu.
c. Sebagai sarana untuk mencegah campur
tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam
keanggotaan suatu profesi
2. Tujuan Kode Etika Profesi:
a. Untuk menjunjung tinggi martabat suatu
profesi.
b. Untuk menjaga dan mengelola
kesejahteraan anggota profesi.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para
anggota profesi.
d. Untuk membantu meningkatakan mutu suatu
profesi.
e. Untuk meningkatkan pelayanan suatu
profesi di atas keuntungan pribadi.
f. Untuk menentukan standar baku bagi suatu
profesi.
g. Untuk meningkatkan kualitas organisasi
menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat..
Prinsip Dasar Etika Profesi
1. Prinsip Tanggung Jawab
Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu
pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki
tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi
kehidupan orang lain atau masyarakat umum.
2. Prinsip Keadilan
Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan
dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada
siapa saja yang berhak.
3. Prinsip Otonomi
Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan
pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik
profesi.
4. Prinsip Integritas Moral
Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri
seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya.
Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.
Pengertian budaya organisasi dan
perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis
etis
PENGERTIAN BUDAYA ORGANISASI MENURUT PARA AHLI
1. Susanto
Menurut susanto, pengertian budaya organisasi adalah nilai-nilai yang
menjadi pedoman bagi sumber daya manusia untuk menghadapi permasalahan
eksternal dan usaha penyesuaian integrasi ke dalam organisasi, dengan begitu
masing-masing anggota organisasi wajib memahami nilai-nilai yang ada dan
sebagaimana mereka harus bertingkah laku atau berperilaku.
2. Robbins
Menurut Robbins pengertian budaya organisasi adalah sebuah sistem makna
bersama yang dianut oleh masing-masing anggota yang membedakan sebuah
organisasi dengan organisasi yang lain.
3. Gareth R. Jones
Menurut Gareth R. Jones pengertian budaya organisasi adalah sebuah persepsi
bersama yang dianut oleh masing-masing anggota organisasi, suatu sistem dari
makna bersama.
4. Walter R. Freytag
Menurut Walter R. Freytag pengertian budaya organisasi adalah berbagai
asumsi dan nilai yang disadari atau tidak disadari yang mampu mengikat kepaduan
sebuah organisasi. Asumsi dan nilai tersebut menjadi penentu pola perilaku para
anggota di dalam organisasi.
5. Larissa A. Grunig
Menurut Larissa A. Grunig arti budaya organisasi adalah totalitas nilai,
simbol, makna, asumsi, dan harapan yang mampu mengorganisasikan sebuah kelompok
yang bekerja secara bersama-sama.
PENGERTIAN BUDAYA PERUSAHAAN MENURUT PARA
AHLI :
Susanto
Suatu nilai-nilai yang menjadi pedoman sumber daya manusia untuk menghadapi
permasalahan eksternal dan penyesuaian integrase ke dalam perusahaan, sehingga
masing-masing anggota organisasi harus memahami nilai-nilai yang ada dan
bagaimana mereka harus bertindak atau berperilaku.
Schein. H
Budaya perusahaan sebagai sautu perangkat asumsi dasar akan membantu
anggota kelompok dalam memecahkan suatu masalah pokok dalam menghadapi
kelangsungan hidup, baik dalam lingkungan eksternal maupun internal, sehingga
akan membantu anggota kelompok dalam mencegah ketidakpastian situasi. Pemecahan
masalah yang telah ditemukan ini kemudian dialihkan pada generasi berikutnya
sehingga akan memiliki kesinambungan.
Jadi Pada intinya budaya perusahaan adalah :
“Suatu pola asumsi dasar yang dimiliki oleh anggota perusahaan yang berisi
nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang mempengaruhi pemikiran,
pembiacaraan, tingkah laku, dan cara kerja karyawan sehari-hari, sehingga akan
bermuara pada kualitas kinerja perusahaan.”
FUNGSI-FUNGSI BUDAYA DALAM ORGANISASI :
1. BATAS
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan
perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan
organisasi lainnya.
2. IDENTITAS
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
3. KOMITMEN
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang
lebih besar daripada kepentingan individu.
4. STABILITAS
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat
sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai
apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.
FUNGSI-FUNGSI BUDAYA DALAM PERUSAHAAN:
1. Memiliki peran dalam menetapkan tapal
batas, yaitu budaya menciptakan perbedaan yang jelas antara satu
organisasi/perusahan dengan organisasi lainnya.
2. Memberikan rasa identitas bagi anggota
organisasi.
3. Mempermudah munculnya komitmen pada
kepentingan yang lebih luas.
4. Meningkatkan kemantapan system social.
5. Menjadi mekanisme pembuat makna dan
kendali yang memandu serta membentuk sikap atau perilaku karyawan.
PEDOMAN TINGKAH LAKU
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat,
sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia
merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan.
Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan,
tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa
kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses
belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.
APRESIASI BUDAYA
Istilah apresiasi berasal dari bahasa inggris “apresiation” yang berarti
penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti
appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia
menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan
memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan
dengan budi dan akal manusia.
PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika'
yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak
arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
-Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah,
baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang
etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut
hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya.-
PENGARUH ETIKA TERHADAP BUDAYA
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi
sehingga tidak dapat dipisahkan satudengan yang lainnya, keduanya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang
kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya
perusahaan. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam
budaya perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan
akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
KENDALA DALAM MEWUJUDKAN KINERJA BISNIS YANG
ETIS, YAITU :
1. Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis
sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja
mencari untung.
2. Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa
sehingga menciptakan sistemekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini
dapat terlihat dalam bentuk KKN.
PENCAPAIAN TUJUAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA MASIH BERHADAPAN DENGAN
BEBERAPA MASALAH DAN KENDALA. KERAF(1993:81-83) MENYEBUT BEBERAPA KENDALA
TERSEBUT YAITU:
1. Standar moral para pelaku bisnis pada
umumnya masih lemah.
2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik
kepentingan.
3. Situasi politik dan ekonomi yang belum
stabil.
4. Lemahnya penegakan hukum.
5. Belum ada organisasi profesi bisnis dan
manajemen untuk menegakkan kode etik bisnis dan manajemen.
SUMBER LINK
Dr. Chang, William.2016.ETIKA DAN ETIKET BISNIS. Yogya.PT Kanisius
Dr.Budiono, Gatut L.2008.ETIKA BISNIS.Jakarta.PT poliyama Widya Pustaka
http://ihsanfadhilah21.blogspot.com/2015/11/beberapa-aspek-etika-bisnis-isla
mi.html
http://agungwirawan53.blogspot.com/2016/01/kasus-yang-terjadi-dalam-teori-
ethical.html
https://www.google.co.id/amp/s/nindaalfionita10.wordpress.com/2017/01/07
/perspektif-etika-bisnis-dalam-ajaran-islam-dan-barat-etika-profesi/amp/
http://www.pengertianku.net/2017/07/pengertian-profesi-dan-contohnya.html
No comments:
Post a Comment